Jumat, 27 September 2013

7 Wanita Cantik Yang Bermasalah Dengan Narkoba

Narkoba bisa menjerat siapa saja tidak peduli dia pejabat atau selebritis siapa pun yang sudah mengenal barang haram ini pastinya kehidupanya akan hancur. Nah baru baru ini wanita cantik bernama Vanny Rosse yang juga mantan kekasih terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman ini ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, pada Senin 16 September 2013 ia ketangkap basah sedang menggunakan Narkoba, polisi pun mengamankan beberapa barang bukti. Nah berikut ini ada beberapa wanita cantik yang pernah bermasalh dengan Narkoba mau tahu siapa saja mereka simak berikut ini:

1. Jennifer Dunn 
http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2012/07/12/66721/540x270/ada-tujuh-tato-di-tubuh-jennifer-dunn-20120906141014.jpg 
12 Oktober 2009 : ditangkap di tempat kosnya di Kencana Vista Residence kamar, Cilandak Timur. polisi menemukan tujuh butir ekstasi dan satu strip happy five di kamarnya. Vonis : 4 tahun (19 April 2010)

2. Sheila Marcia 
http://media.viva.co.id/thumbs2/2008/10/20/56333_sheila_marcia_joseph_663_382.jpg 
7 Agustus 2008 : ditangkap bersama temanya di kamar 8. Apartemen Golden Sky Pluit, ditemukan 0,058 gram sabu. Vonis : Banding Mahkamah Agung menghukum 1 tahun penjara (27 Mei 2009)

3. Ria Arifin
http://static.republika.co.id/uploads/images/detailnews/barang-bukti-narkoba-_121108194627-254.jpg 
Juli 2005 : ditangkap bersama artis lainnya pada razia di diskotek Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Tes urin yang dilakukan Ria terbukti ia mengkonsumsi zat ampetamin. Namun pihak polisi tidak melanjutkan kasus Ria. Alasan polisi ampetamin bukan alat bukti karena menurut polisi, pasal 184 ayat 1 KUHAP, alat bukti yang sah adalah keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, dan petunjuk.

4. Zarima Mirasfur 
http://static.liputan6.com/201302/zarima-mirafsur-130201b.jpg 
Agustus 1996 : Dipimpin Goris Mere, ditangkap dalam pengejaran di Houston, Amerika Serikat dengan kerjasama Badan Anti-narkotika AS (DEA). Penangkapan Zarima karena kedapatan memiliki hampir 30 ribu ekstasi. Akhirnya ia dihukum 4 tahun dan pada Oktober 1998 Zarima mendapat pembebasan bersyarat. Namun belum sampai setahun Zarima ditangkap kembali. Pada November 1999 Zarima bersama tujuh orang ditangkap di Apartemen Mercuri, Jakarta Barat. Barang bukti yang disita antara lain 835 butir pil ekstasi, 50 gram shabu-shabu, dan 28 buah blue film. Ketika itu ia membela diri bukan sebagai pemakai. “Saya datang ke Hotel Mercuri sebagai penasihat orang-orang yang kecanduan narkoba,” kata Zarima. Pada sidang September 2000, hakim memutuskan Zarima tidak bersalah karena beranggapan barang bukti saat penggerebekan bukan milik Zarima.

5. Iyut Bing Slamet 
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjEVb4fjoyz8nIJZ9bz-Gl5wzc-MeumPt16Y9oXVwMPsWU24-sZyqU0JC93vtbHIwTxYsDc5m32B9jZla0jh3VmqprChAqSMqmgCcnDti8G2XoEPHaHLvX6FEtsES9pDtEtuP58l87j2qbs/s1600/iyut+bing+slamet+ditangkap+pakai+narkoba.jpg 
8 Maret 2011 : ditangkap di sebuah hotel Tamansari, Jakarta Barat pada pukul 22.00. Ketika itu polisi menemukan barang bukti 0,4 gram sabu. Vonis : Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat memutuskan menghukum penjara satu tahun. (24/8/2011)

6. Putri Aryanti Haryo Wibowo 
http://media.viva.co.id/thumbs2/2011/08/25/121421_vonis-cicit-soeharto--putri-aryanti-haryo-wibowo_663_382.jpg 
18 Maret 2011 : ditangkap di Hotel Maharani, Jakarta Selatan. Putri yang juga anak Ari Sigit bernasib naas karena ditemukan barang bukti 0,8 gram sabu. Vonis : Pengadilan memutuskan menghukum dengan masuk ke lembaga rehabilitasi selama setahun (25/8/2011)

7. Meirika Franola 
http://static.liputan6.com/201211/grasi-ola121109c.jpg 
12 Januari 2000 : ditangkap di Bandara Soekarno Hatta dengan barang bukti dibawa rekannya 1,6 kilogram (kg) heroin dan 15 kg kokain senilai total Rp 13,7 miliar. Penyelidikan polisi menemukan Ola, panggilan Meirika bekerja untuk suaminya, Mouza Sulaiman Domala, warga negara Pantai Gading. Pada sidang Ola mengakui ikut mengorganisasi perdagangan narkoba yang dipimpin suaminya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar